Musi Rawas, Sumselinfo.Com
Kehadiran suatu perusahaan terbatas (PT) diharapkan dapat membawa kemanfaatan bagi masyarakat sekitar namun nampaknya tidak dengan PT. JUANDA SAWIT LESTARI yang terletak di Karya Mukti, Kec. Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, pasalnya beberapa hari yang lalu perusahaan tersebut di duga bertindak arogan dan sewenang-wenang terhadap masyarakat miskin yang sedang memungut limbah buah sawit yang telah membusuk yang mana telah di ketahui bahwa limbah tersebut sudah di buang oleh PT Juanda sawit lestari.
Hal ini diungkapkan oleh Leo Wibowo salah satu masyarakat SP. 4. Karya Mukti, kecamatan muara Kelingi kab. Musi Rawas Sumatera Selatan, membenarkan bahwa adanya pelarangan pengambilan limbah buah sawit ( berondolan busuk) oleh masyarakat miskin yang berada di sekitar PT Juanda sawit lestari.
"Ya benar pak masyarakat dilarang oleh PT untuk mengambil limbah buah sawit yang sudah di buang oleh PT, " ujarnya
Tak hanya itu Leo Wibowo juga mengatakan bahwa Mobil CANTER DUMTRUC miliknya di tahan oleh pihak keamanan PT.juanda sawit lestari.Karena membantu mengangkut limbah sawit ( berondolan busuk ) yang sudah di kumpulkan oleh masyarakat untuk di jual di tangkap dan di titipkan oleh satpam dan PAM keamanan di polres MUSIRAWAS tanpa ada Surat penyitaan dari pengadilan.
Menyikapi fenomena tersebut pengacara kondang Dian Burlian SH MA.sebagai pengacara Wong Cilik, kepada awak media ia mengatakan bahwa dirinya Siap membantu masyarakat dalam hal perkara Berondolan busuk PT. JANDA SAWIT LESTARI
"Melihat apa yang terjadi yang di alami oleh masyarakat yang di larang untuk mengambil limbah buah sawit yang telah busuk dan itu pun sudah di buang oleh perusahaan jujur saya kasihan serta prihatin melihat kejadian itu,dan pada kesempatan ini saya Selaku pengacara wong cilik siap serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan perkara ini ," Tegas Dian
Masih Menurut Dian Burlian SH MA. Penangkapan dan/atau penitipan mobil CANTER DUMTRUC milik Leo Wibowo salah dan cacat hukum.
"Penangkapan atau penitipan mobil dumtruck milik Leo Wibowo ini merupakan tindakan yang salah serta cacat hukum,nanti kita cek faktanya seperti apa dan kita akan lakukan perlawanan Hukum melalui praperadilan," Tandas Dian