Lubuk Linggau,Sumselinfo.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau Tahun 2025 Dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Penjabat Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau di ruang paripurna, Senin (10/2/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Yullian Effendi, di dampingi waka 1 dan waka II
serta dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau H Koimudin yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Trisko Defriansya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, menyampaikan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025.
Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan usulan DPRD, sedangkan tujuh lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Rapat Paripurna hadir dari Pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kodim 0406, Polres Lubuklinggau, Kejaksaan Lubuklinggau serta Kepala OPD serta Camat yang ada di Kota Lubuklinggau