Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penggunaan Dana BOS SD N 1 Pendopo Harus Diperiksa, Masyarakat Mempertanyakan Transparansi Pengunaan

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:52 WIB Last Updated 2025-01-31T04:52:04Z



Empat Lawang,- Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD N 1 Pendopo kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan menjadi perhatian, Beberapa warga dan orang tua siswa mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut.


Menurut data yang diperoleh, SD N 1 Pendopo menerima dana BOS sebesar Rp 427.500.000. Namun beberapa pihak mempertanyakan apakah dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya atau? 


"Kami ingin tahu bagaimana dana BOS tersebut digunakan. Apakah digunakan untuk kepentingan siswa atau untuk kepentingan lain?" ujar salah satu orang tua siswa.


Sementara itu Kepala sekolah SD N 1 Pendopo saat dikonfirmasi melaui via whatsapp pada nomor 08218036xxxx terkait laporan pengunaan Dana BOS tersebut, kepala sekolah belum bisa memberikan keterangan atas pengunaan dana BOS tersebut dan malah menyuruh awak media untuk datang kesekolah. Jumat 31 Januari 2025.


Berikut rincian laporan pengunaan Dana BOS SD N1 Pendopo pada Tahap ke 1 Tahun 2024 :


Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 0


pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 22.962.600


pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 38.548.000


pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 19.590.000


pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 31.732.724


pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 2.480.000


langganan daya dan jasa

Rp 3.600.000


pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 17.297.476


penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 3.000.000


pembayaran honor

Rp 0


penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0


pembayaran honor

Rp 74.500.000


Total Dana

Rp 213.710.800.


Jumlah Siswa Penerima

475

Tanggal Pencairan

19 Januari 2024.


Dengan  adanya kebungkaman dari kepala sekolah saat dimintai keterangan atas pengunaan dana bos tersebut, serta demi ke transparansi keterbukaan informasi, awak media meminta kepada pihak Inspektorat dan Kejaksaan untuk memangil dan melakukan pemeriksaan pengunaan dana BOS tersebut.

https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update