Empat Lawang,- Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD N 1 Pendopo kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan menjadi perhatian, Beberapa warga dan orang tua siswa mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut.
Menurut data yang diperoleh, SD N 1 Pendopo menerima dana BOS sebesar Rp 427.500.000. Namun beberapa pihak mempertanyakan apakah dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya atau?
"Kami ingin tahu bagaimana dana BOS tersebut digunakan. Apakah digunakan untuk kepentingan siswa atau untuk kepentingan lain?" ujar salah satu orang tua siswa.
Sementara itu Kepala sekolah SD N 1 Pendopo saat dikonfirmasi melaui via whatsapp pada nomor 08218036xxxx terkait laporan pengunaan Dana BOS tersebut, kepala sekolah belum bisa memberikan keterangan atas pengunaan dana BOS tersebut dan malah menyuruh awak media untuk datang kesekolah. Jumat 31 Januari 2025.
Berikut rincian laporan pengunaan Dana BOS SD N1 Pendopo pada Tahap ke 1 Tahun 2024 :
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 22.962.600
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 38.548.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 19.590.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 31.732.724
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 2.480.000
langganan daya dan jasa
Rp 3.600.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 17.297.476
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 3.000.000
pembayaran honor
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 74.500.000
Total Dana
Rp 213.710.800.
Jumlah Siswa Penerima
475
Tanggal Pencairan
19 Januari 2024.
Dengan adanya kebungkaman dari kepala sekolah saat dimintai keterangan atas pengunaan dana bos tersebut, serta demi ke transparansi keterbukaan informasi, awak media meminta kepada pihak Inspektorat dan Kejaksaan untuk memangil dan melakukan pemeriksaan pengunaan dana BOS tersebut.