Empat Lawang,– Sebuah mobil angkutan batu bara yang diduga lolos dari pengawasan instansi terkait, kini mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Selasa pagi (22/01/2025).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan sebuah rumah warga yang berada di pinggir jalan tertimpa truk angkutan berat tersebut.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, pemilik rumah mengalami kerugian material yang cukup besar. Bagian depan rumah rusak berat, dengan kerusakan meliputi atap, dinding, dan beberapa perabot yang hancur.
Masyarakat sekitar mempertanyakan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Empat Lawang, yang dianggap tidak mengambil tindakan tegas terhadap mobil angkutan batu bara yang seharusnya dilarang melintas di jalan kota.
Padahal, jalan tersebut merupakan jalur yang ramai dilalui kendaraan umum dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat.
“Kami sudah sering melihat truk batu bara melintas di jalan ini, padahal jelas-jelas tidak diperbolehkan. Kalau dibiarkan, kejadian seperti ini bisa terulang lagi,” ujar Fir salah warga Tebing Tinggi
Selain menimbulkan risiko kecelakaan, masyarakat juga mengeluhkan dampak jangka panjang dari aktivitas kendaraan berat di jalan tersebut.
Akibat mobil angkutan batu bara yang melintas setiap hari, usia jalan lintas semakin pendek karena tidak mampu menahan beban berat secara terus-menerus.
Insiden ini memunculkan desakan kepada pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum.
Warga berharap agar dinas terkait segera mengambil langkah konkrit untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga infrastruktur jalan yang ada.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Empat Lawang saat di mintai tanggapannya terkait adanya mobil truk angkutan batu bara yang melintas dijalan kota Tebing Tinggi Empat Lawang, ia menjelaskan bahwa Perda kabupaten Empat Lawang tidak melarang mobil truk angkutan batu bara tersebut jika melintas tengah malam.
" Mereka melintas jalan nasional yang ada di kabupaten Empat Lawang, rambu-rambu larangan melintas kota ini berdasarkan perda yang ada, dari jam 6 pagi sampai sore, sedangken kejadiannya terjadi tengah malam sekira jam 2 malam." Jelasnya