Lubuk Linggau, Sumselinfo.com
Kepala sesi (KASI) pidana umum (PIDUM) Kejaksaan negeri kabupaten musi rawas Erwan Mardiansyah, T. S.H. MH. hadiri undangan badan pengawas pemilu umum (BAWASLU) musi rawas dalam rangka rapat koordinasi (RAKOR) sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU)
dalam Pelanggaran pidana pada tahapan kampanye pemilihan tahun 2024, di mana tersebut berlangsung di ballroom hotel pamvida lubuk linggau, Kamis (14/11/2024).
Dalam paparannya Erwan mardiansyah, T. S.H. MH. Menyampaikan bahwa dalam perkara tindak pidana pemilu mempunyai batasan singkat sehingga diperlukan adanya koordinasi sesama anggota Gakkumdu.
"Penanganan perkara tindak pidana pemilu mempunyai batasan yang sangat singkat sehingga dipandang perlu adanya koordinasi yang solid antar sesama anggota Gakkumdu ,Selain keterbatasan waktu Yang sangat singkat penanganan perkara tindak pidana pemilu juga harus cermat karena terdapat perbedaan pemahaman dalam undang-undang pemilu ," ujar Erwan saat mengisi materi kepada peserta rakor Gakkumdu
Lebih lanjut Erlan juga menegaskan ada sembilan potensi hambatan dalam penyelenggaraan pemilihan.
"Ada sembilan potensi hambatan dalam penyelenggaraan pemilihan diantaranya
1. Tata kelola pemilu dua kotak (Pilgub,pilbup,dan pilwakot)
2. Beban kerja penyelenggara yang tidak profesional
3. Potensi molor nya penghitungan suara
4. Sistem informasi rekapitulasi yang belum stabil
5. Aspek penyelenggaraan menjadi lebih rumit
6. Kebutuhan logistik
7. Keterbatasan SDM dan sarana penunjang
8. Sosialisasi kepada pemilih terkait teknis pencoblosan
9. Efisiensi waktu ," tegas Erlan
Diakhir paparannya Erlan Mardiansyah T. SH. MH merekomendasikan agar serta membangun koordinasi dengan baik guna mewujudkan penegakan perkara tindak pidana sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Dengan membangun koordinasi serta menyamakan persepsi dan pemahaman bersama guna bisa mewujudkan penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi ," tutup nya