Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPU Lubuk Linggau Di Nilai Tidak Patuhi Aturan APSB Kritik Tajam

Kamis, 21 November 2024 | 18:50 WIB Last Updated 2024-11-21T11:50:52Z





Lubuk Linggau - Sumselinfo .com

Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB) melontarkan kritik tajam terhadap KPU Kota Lubuk Linggau yang hanya menyiarkan debat pertama calon wali kota dan wakil wali kota pada Rabu, 30 Oktober 2024, melalui kanal YouTube resmi KPU tanpa melibatkan lembaga penyiaran resmi. 


Menurut APSB, langkah ini jelas melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mewajibkan penggunaan lembaga penyiaran publik atau swasta berizin resmi dalam pelaksanaan debat publik demi memastikan transparansi dan aksesibilitas kepada masyarakat.


Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon harus disiarkan melalui lembaga penyiaran publik atau swasta yang memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan penyiaran. 


Ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1), yang secara jelas mengharuskan penggunaan lembaga penyiaran resmi untuk menjamin aksesibilitas dan kredibilitas informasi selama debat berlangsung.


Jika KPU hanya menayangkan debat melalui saluran YouTube tanpa menggunakan lembaga penyiaran berizin resmi, hal ini dapat dianggap melanggar peraturan tersebut. 


Lembaga penyiaran resmi seperti TVRI, RRI, atau televisi swasta yang memiliki izin harus dilibatkan untuk memenuhi ketentuan penyiaran yang sah


Koordinator APSB, Alam Budi Kesuma, menyatakan, “KPU seharusnya memahami bahwa penyiaran debat bukan hanya soal teknis, tetapi soal tanggung jawab publik. Keputusan menggunakan YouTube sebagai satu-satunya platform menunjukkan kurangnya komitmen terhadap regulasi dan prinsip keterbukaan.”


Lebih lanjut, APSB menyoroti sikap diam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam isu ini. Menurut mereka, Bawaslu sama sekali tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas yang memastikan pelaksanaan debat sesuai aturan. "Tidak ada tanda-tanda pengawasan atau tindakan evaluasi yang dilakukan Bawaslu, baik sebelum maupun setelah debat berlangsung," tegas Alam.


Ia menambahkan, "Ini bukan hanya dugaan pelanggaran teknis, tetapi juga pelanggaran prinsip demokrasi. Ketika KPU dan Bawaslu seolah saling melindungi, kepercayaan publik terhadap proses pemilu bisa tergerus."


APSB menuntut agar Bawaslu segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi tegas kepada KPU Kota Lubuk Linggau bila terbukti bersalah. Mereka juga mendesak agar debat berikutnya disiarkan melalui lembaga penyiaran resmi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi, guna memastikan keadilan dan keterbukaan dalam proses Pilkada.

https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update