Muara Beliti, Sumselinfo.com
Tensi suhu perpolitikan di kabupaten musi rawas kian memanas dimana pada waktu lalu telah diketahui bahwa oknum Lurah Sumber Harta M Ariful Amin yang beberapa waktu lalu viral di medsos terekam cctv diduga menggalang massa pada Jumat (01/11/2024) lalu dan dilaporkan ke Bawaslu Musi Rawas,
Komisioner Badan pengawasan pemilu (BAWASLU) kabupaten musi rawas divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Oktureni Sandhra Kirana pada jumpa persnya ia mengatakan bahwa laporan dengan nomor yang telah di register oleh Bawaslu telah di tindak lanjuti dan diteruskan di polres musi rawas.
"Berdasarkan surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu Musi Rawas dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 telah ditindaklanjuti dan kemudian diteruskan ke Polres Musi Rawas untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan ," ujar Reni Sabtu (9/11/2024).
Saat di tanya mengenai pasal yang diterapkan oleh oknum lurah sumber harta oktureni Sandra Kirana menegaskan dugaan tindak pidana Pemilihan mengacu pada pasal 188 uu 1 thn 2015 jo pasal 71 uu 10 2016 dengan sangsi pidana 1 sampai 6 bulan dan denda 600.000 sampai dengan 6000.000juta .
"Kalau di BAWASLU itu dugaan tindak pidana Pemilihan mengacu kepada pasal 188 uu 1 thn 2015 jo pasal 71 uu 10 2016 dengan sangsi hukuman 1 Sampai 6 bulan dan kalau denda itu 600.000 Sampai 6.000.000 juta ,"imbuhnya
Di akhir jumpa pers nya Reni begitu panggilan akrabnya ia menegaskan bahwa hasil dari pelaporan tersebut akan di umumkan setelah di lakukan proses di polres.
"Kita sudah melakukan klarifikasi beserta alat bukti yang di serahkan oleh pelapor kemudian kita serahkan itu semua ke polres musi rawas untuk dilanjutkan ketahap berikutnya pada tenggang waktu 7 plus 7 hari jadi kita masih menunggu dari proses tersebut," Tandasnya.