Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rugikan Negara 27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Banyuasin Sebagai Tersangka

Rabu, 12 Juni 2024 | 10:13 WIB Last Updated 2024-06-12T03:13:32Z



MUSI-BANYUASIN,- Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan Ridwan oknum ASN dinas PMD mubah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Yang berapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka


Ridwan ditetapkan sebagai DPO terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan atau Instalasi komunikasi dan Informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai 2023, yang diduga telah merugikan negara hingga sampai 27 miliar


Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH yang merupakan Kasi Penkum kejati Sumsel mengatakan tersangka R sudah ditetapkan dan masuk DPO


" jadi terkait tersangka R tersebut telah ditetapkan sebagai DPO, selain tim kita juga bergerak untuk menangkap tersangka R tersebut." Jelas Vanny Yulia, Selasa 11 Juni 2024


Iya juga menuturkan, selain tim Kejati Sumsel yang bergerak mereka juga meminta bantuan kepada Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka R tersebut.


" kami berharap kepada masyarakat yang mengetahui tersangka R tersebut, untuk dapat menginfokan kepada kami, nanti kita bergerak untuk mengamankan tersangka R tersebut." tuturnya

https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update