Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tak Sia-sia Berjalan Kaki Semalaman, Kapolres Empat Lawang Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare

Jumat, 02 Februari 2024 | 18:30 WIB Last Updated 2024-02-02T11:30:52Z

EMPAT-LAWANG,- Setelah mendapat informasi terpercaya dari masyarakat bawah adanya ladang ganja yang berlokasi di Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Kapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan AKBP Dody Surya Putra Sik SH MH bersama tim langsung turun kelokasi tersebut.


Kapolres yang baru satu bulan menjabat tersebut mengajak timnya Sat Narkoba serta diback up dari Ditnarkoba Polda Sumsel, semalaman berjalan kaki selama 9 jam untuk bisa sampai kelokasi ladang ganja tersebut. 


Setelah sampai dilokasi, kapolres Empat Lawang melihat langsung hamparan ladang ganja seluas 2 hektare serta sebuah pondok ditengah ladang ganja tersebut. 


Tidak membuang waktu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok dan berhasil mengamankan tersangka ASM Als Nok yang mengaku lahan tersebut miliknya bersama BUD (DPO).


" Seorang pelaku ASM (40 tahun) warga desa Batu Jungul, kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil diamankan, sementara BUD dinyatakan DPO." Jelasnya


Kapolres AKBP Dody Surya saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Res Narkoba IPTU Kemas Junaidi SH dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah SH, pada Jumat 2 Februari 2024 dimapolres Empat Lawang menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya ladang ganja didaerah Muara Pinang.


Awal Januari lalu informasi tersebut kami terima, dan saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian tim melapor kesaya bahwa informasi tersebut A1, bisa diyakini kebenarannya,” terang AKBP Dody Surya


dan saya sampaikan terimakasih dan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian. Sebuah informasi amat penting diberikan ke kami sehingga kemudian berhasil diungkap kasus ini,” ucapnya


Dari penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter - 2,5 Meter pada lahan seluas 2 ha dan - paket shabu bersama alat hisap shabu (bong) serta ganja kering seberat 100 kg didalam pondok tersebut. 


Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan, sebanyak 1970 batang ganja dan 96 kg ganja kering langsung dimusnahkan dilokasi dengan cara dibakar. Dan sisanya kami sita untuk di periksa di Labfor/ di jadikan barang bukti,” jelasnya


Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti 2000 batang tanaman yang di duga narkotika golongan I Jenis ganja, sebuah karung yang berisi di duga tanaman golongan I Ganja Kering dengan berat 100 kg, sebuah paket yang di duga Narkotika jenis sabu 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap sabu/bong.

 

Diketahui tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update