MUSIRAWAS,- Salah satu aktivitas tambang galian C di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini diduga telah melebihi titik atau batas koordinat dari izin pertambangan yang telah diberikan.
Jika informasi itu benar, maka bisa dikategorikan sebagai penambang ilegal walaupun pihak perusahaan sudah mengantongi izin. Karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral.
Salah satu warga Desa Pedang berinisial E menjelaskan, menurut informasi Tambang Pasir atau Galian C di Desa Pedang tersebut patut dipertanyakan,
"Diduga galiannya telah melebar atau menerobos hingga di luar titik koordinat, diduga Izin tambang galian C itu seluas 1.29 Hektar, namun anehnya luas bekas galian tambang tersebut di perkirakan lebih 6 - 7 Hektar, "Terangnya.
Lihat juga
Sementara itu, saat dikonfirmasi camat Muara Beliti Supriadi , M.Pd mengaku mengetahui adanya tambang Galian C yang berada di Desa Pedang, Pak Camat mengaku tambang tersebut sudah lama beroperasi namu ia tidak mengetahui persoalan Izin dari tambang itu.
”Kami tidak tahu terkait tamban Galian C, Selain itu, kami tidak pernah mendapat pemberitahuan dari beberapa tahun lalu sejak tambang tersebut beroperasi, dan juga karena izin untuk pertambangan memang bukan ranah kabupaten lagi, coba konfirmasi dengan Kepala Desa Pedang sebatas mana ia mengetahui galian C yang ada di Desa nya ” kata Camat Muara Beliti (5/2/24) Senin siang
Hingga kini, sejumlah media masih akan terus melakukan investigasi atas kebenaran keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal tersebut, jika dugaan kami benar dengan luas mencapai hampir mencapai puluhan hektar itu, jika kedalaman tambang mencapai 4 meter, maka bisa diperkirakan kerugian negara milyaran rupiah dari aktivitas tambang tersebut.(Tim)