EMPAT-LAWANG,- Kabupaten Empat Lawang dihebohkan dengan viralnya video porno yang berdurasi 13, 18 dan 26 detik. pada Rabu 10 Januari 2024.
Menurut informasi yang didapat, lelaki didalam video tersebut merupakan warga kecamatan Tebing Tinggi.
Sementara itu, permpuan didalam video diduga warga kecamatan Talang Padang.
Didalam video terlihat lelaki dan perempuan tersebut tidak lagi memakai sehelai benang pun ( Telanjang bulat/Bugil).
Terlihat didalam video, video tersebut diambil atau di rekam sendiri oleh sang lelaki, saat lelaki merekam kelakuan mereka, perempuan tersebut sambil mendesah keenakan tidak mau wajahnya direkam oleh lelaki tersebut.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, jika pembuatan video porno tersebut tanpa persetujuan salah satu pihak, maka dikategorikan sebagai pelanggaran dan bisa dikenai pidana Baik pihak wanita ataupun pria.
Ketika tidak ada persetujuan, maka salah satu pihak ada yang dirampas haknya, pembuatan dan penyebar video porno tersebut bisa dijerat pidana.
Sebagaimana telah diatur dalam undang – udang tentang pornografi pasal 4. Selain itu, aturan hukum pembuat dan penyebar video porno tersebut juga diatur dalam undang – undang ITE.
Penyebaran video porno dilarang oleh undang – undang ITE, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1. Dalam undang – undang ITE tersebut menjelaskan, penyebar video porno bisa dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar.