Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kebun Sawit Di Rusak Oleh Kerbau, Erik Keluhkan Lambanya Proses Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Sat-PolPP Muratara

Jumat, 10 November 2023 | 13:16 WIB Last Updated 2023-11-10T06:16:38Z

MURATARA, - Seorang warga Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, yang bernama Erik Wansyah, mengeluhkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) Muarata, yang diduga kurang profesional dalam menjalankan tugas.


Menurut Erik, laporan tentang pengerusakan tanaman sawit di kebun miliknya yang diduga disebabkan oleh hewan berkaki empat (Kerbau) milik warga setempat hanya mendapatkan surat peringatan pertama (SP1) tanpa adanya tindak lanjut yang memadai.


Erik menyatakan bahwa ia sudah melaporkan insiden pengerusakan tanaman sawit di kebunnya kepada Kadus kampung 3 dan ditindaklanjuti hingga langsung pergi ke lokasi kejadian.


" Saya sudah melapor ke perangkat desa/kadus kampung 3. Saat itu, saya bersama kadus mengecek lokasi kebun saya yang dirusak oleh kerbau. Setelah itu, pemerintah desa membuat surat pengantar untuk melaporkan ke pihak Pol-Pp," ungkapnya.


Erik juga mengatakan bahwa ia telah membawa surat pengantar dari desa bersama dengan dokumentasi lain, termasuk foto tanaman sawit yang rusak, ke Sat-PolPP Muratara, untuk melaporkan bahwa tanaman sawit di kebunnya, yang baru berumur sekitar 3 bulan, rusak akibat binatang berkaki empat (karbau).


"Laporan saya diterima dan ditindaklanjuti oleh penyidik. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu, surat panggilan terhadap pemilik ternak dibuat oleh Kasat Pol-pp Pak Rizal selaku penyidik. Namun hingga saat ini, saya belum mendapat kabar mengenai hasil pemeriksaan TKP. Ketika saya tanya kepada penyidik apakah laporan saya memenuhi syarat atau tidak, tidak ada jawaban," jelas Erik.


Pengerusakan terhadap tanaman sawit miliknya bukanlah insiden pertama, melainkan sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.


"Ini bukan kali pertama. Pertama kali sekitar 80 batang. Dan kali ini, yang kedua, sekitar 65 batang yang sudah tertanam di tanah yang sama. Padahal kebun saya sudah dipagar keliling menggunakan kawat," ujarnya.


Sementara itu, Kasat Pol-Pp Muratara, yang juga bertindak sebagai penyidik, Rizal Tristo, menyatakan bahwa ia telah membuat surat peringatan pertama dan akan melanjutkannya ke surat peringatan berikutnya hingga tindakan penindakan dilakukan jika surat peringatan pertama tidak diindahkan. Jangka waktu antara SP1 dan SP2 sesuai dengan SOP.


"Tadi, saya sudah membuat SP1. Jika tidak diindahkan, akan dibuat SP2 dan SP3 jika masih tidak diindahkan, setelah itu akan dilakukan penindakan. Jangka waktu antara SP1 dan SP2 sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur)," katanya. ***


Sementara itu, mengingat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara no 11 tahun 2017 tentang penertiban binatang berkaki empat, yang mana di pasal (2) setiap orang atau badan dapat laksanakan kegiatan pemeliharaan ternak dengan redius kejauhan dri pemukiman warga sesuaikan dan telah di tentukan.


Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagai mana yang di maksud pada ayat (1) di wajibkan memelihara ternak dengan baik serta mengamankan dalam kadang atau di ikat sehingga tidak lepas/ berkeliaran. Sedangkan untuk lokasi kandang atau penakaran sebagai mana di maksud pada ayat 2 harus jauh dri, pemukiman penduduk, ruma ibadah, tempat pendidikan, sungai-sungai / sumber air bersih yang berada di wilayah kabupaten, Pasar pasar., terminal, dan Tempat-temat keramaian lainnya. 


Dan bab VIII pasal 15 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 ,di pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan kurung atau denda paling banyak 50 Jt rupiah. (TIM) 

https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update