Kejadian ini terjadi di rumah Rumayana di Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Rumayana (34) warga Desa Linggar Jaya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan dimulai pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah Rumayana di Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Personel Polsek Kikim Timur, yang dipimpin oleh Kapolsek Kikim Timur, berhasil menangkap tersangka.
" Pada hari Kamis 19 Oktober 2023 sekira jam 21:00 WIB. Personil Polsek Kikim Timur yang didampingi langsung oleh Kapolsek Kikim Timur, Telah berhasil melakukan penangkapan serta penyitaan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 tas pensil warna hitam yang berisikan 17 paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus tisu dan pelastik hitam ber merk paket online yang berisikan 3 korek api, 1 timbangan digital, 1 tutup botol yg berlobang, 1 buah pirex, 1 buah jarum, 2 buah pipet bengkok, 1 buah pipet sekop, 4 buah batre timbangan digital, 5 kantong plastik klip dan 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.225.000,. ( Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ). " Jelasnya
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kikim Timur. Tersangka bersama barang bukti akan diserahkan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut.