Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SEORANG KAKEK BERUSIA 64 TAHUN TERPAKSA DIAMANKAN PIHAK KEPOLISIAN, TERNYATA INI SEBABNYA!

Minggu, 15 Oktober 2023 | 20:03 WIB Last Updated 2023-10-15T14:40:17Z



PALI - sumselinfo.com,- Seorang Kakek berusia 64 Tahun yang bernama Darsono Bin Rozak, yang berprofesi sebagai petani dan tinggal di Dusun III Desa Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan terpaksa diamankan oleh pihak Satres Narkoba Polres PALI. 


Lelaki yang sudah berambut putih tersebut terpaksa diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 85 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, pada 14 Oktober 2023.


Perihal penangkapan terduga pengedar Narkotika jenis sabu ini dibenarkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H yang disampaikan oleh Kasat Reskrim IPTU Hamdani, S.H.


"Berawal dari informasi masyarakat pada Jum'at (13/10/2023, Sekira Pukul 16.00 WIB,disalah satu warung kopi yang berada dijalan Servo KM 60 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi, lalu kita mengerahkan anggota melakukan penyelidikan, setelah info A1, kemudian personil kita melakukan penyamaran (Under coverbuy),menghubungi atau menelpon seseorang yang di duga bandar, untuk memesan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," Jelas Kapolres melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani. 


Lanjut IPTU Hamdani, beberapa jam kemudian terlihat seorang laki laki menggunakan Sepada Motor Vega R warna hitam No Pol BG 4465 DF, langsung menuju ke warung kopi yang dimaksud, lalu personil Satnarkoba yang menyamar menanyakan pesanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasinya.


"Kemudian kakek ubanan ini memperlihatkan pesanan narkotika yang dibawanya, tak butuh waktu lama kemudian para anggota Satres narkoba Polres Pali melakukan penangkapan terhadap Kakek Darsono yang diduga pelaku pengedar dan Kurir narkoba,"Terang Kasat Narkoba pada Sabtu 14 Oktober 2023.


Sementara itu, Darsono Bin Rozak terduga pelaku pengedar dah Kurir Narkoba ini mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik nya, yang di dapatnya dari Sdr Ris (DPO) warga Air Itam.


Berikut barang bukti yang berhasil diamankan :

1 (satu) paket plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 10,05 ( Sepuluh koma nol lima) gram

15 (lima belas) butir pil ekstasi warna coklat muda berlogo perari, berat bruto 5,95 (Lima Koma Sembilan Lima) gram, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk sampurna 1(satu) lembar tisu warna putih

1 (satu) buah hp merk Nokia type 168 warna biru dengan no SIM card 081366691973 no imei 355517050651482

1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega R warna hitam No Pol BG 4465 DF dengan no rangka MH34ST1105K761670, Nosin 4ST1127361.


Barang bukti dan tersangka kini telah dibawa Satres Narkoba Polres Pali guna untuk melakukan proses Penyidikan lebih lanjut. 

https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update