Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat pelamar yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 2.409.882 orang.
Setelah pengumuman total peserta yang mengikuti seleksi CPNS,
Badan Kepegawaian Negara telah memberikan masa sanggah kepada para pelamar yang berlaku pada tangal 19 sampai 21 Oktober.
Masa ini diberikan bagi mereka yang tidak lolos verifikasi administrasi, SKD, maupun SKB.
Sanggahan dapat dilakukan oleh peserta melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan sanggah.
Untuk melakukan pengajuan keberatan atau sanggahan, masing-masing pelamar dapat login ke akun SSCASN.
Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, nantinya akan ada pemberitahuan dan penjelasan alasannya pada halaman Resume Pendaftaran.
Pelamar kemudian dapat menekan tombol ajukan sanggah untuk mengisi formulir sanggah disertai alasan dan dokumen pendukung sebagai bukti.
Dalam menyampaikan sanggahan, pelamar harus menjelaskan kronologis atau alasan dengan benar dan realistis tanpa mengada-ada, Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen bukti yang diunggah.
Instansi juga berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan.
Perlu diketahui, masa sanggah yang diberikan bukan menjadi ajang dalam perbaikan dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan oleh pelamar.