PALEMBANG,- Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin lunasi pembayaran denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Terpidana Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode itu terbukti korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang Hardiansyah menuturkan, jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh Alex Noerdin yang dilakukan secara bertahap.
Pembayaran terhitung sejak Juni 2023 dan baru saja lunas setelah lima kali mengangsur.
"Terpidana Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar dan dibayar secara bertahap, sekarang sudah lunas," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang Hardiansyah, pada Jumat 27 Oktober 2023.
Pembayaran denda disetor Alex Noerdin ke kas negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. dengan adanya kesanggupan tersebut, Alex Noerdin bebas dari penjara tambahan selama enam bulan.
Terkait dengan peninjauan kembali yang diajukan Alex Noerdin, Hardiansyah menyebut sedang berproses sejak 16 Oktober 2023.
Pengadilan Negeri Palembang telah menetapkan tiga majelis hakim untuk menyidangkan perkaranya ini.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara 6 bulan kepada Alex Noerdin.